Selasa 18 Jan 2022 13:54 WIB

Penendang Sesajen di Semeru Ditahan di Polda Jatim, Kasus Berlanjut

Polisi melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan kasus penendangan sesajen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyatakan, kepolisian melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru yang videonya viral beberapa waktu. Dalam kasus, polisi telah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Yogyakarta.

Gatot menyatakan, Hafdhana sudah ditahan di rutan Mapolda Jatim. Berkas perkara pun masih terus dilengkapi dengan sejumlah keterangan. Mulai dari keterangan tersangka, saksi, termasuk saksi ahli.  “Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli,” ujarnya, Selasa (18/1).

Baca Juga

Gatot menambahkan, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli. Sedangkan untuk penangguhan penahanan bersangkutan juga tidak ada.  “Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan,” ujar Gatot.

Terkait pengembangan kasus, Gatot menegaskan masih berlanjut. Penyidik sampai saat ini melakukan pengembangan tentang siapa yang mengambil gambar dan juga masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang.  "Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement