REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Apindo DKI Nurjaman menegaskan gugatan terhadap kebijakan revisi UMP DKI tersebut bukan soal adil atau tidak.
"Saya sampaikan bukan masalah Fair (adil) dan tidak fairnya (adilnya), tapi masalahnya benar dan tidak benar," ujar Nurjaman, Selasa (18/1/2022).
Nurjaman menjelaskan saat UMP 2021 naik sekira 3 persen ketika ekonomi down terdampak Covid-19, APINDO tidak keberatan. Sebab, saat itu regulasinya masih menggunakan PP 78 dengan perhitungan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Lalu sekarang dengan Pak Anies 5 persen apa kita keberatan? Bukan masalah keberatan atau tidak keberatannya, tapi regulasinya mengatur atau tidak," tutur Nurjaman.
Menurut Nurjaman, APINDO bukan mempersoalkan besar kecilnya persentase kenaikan UMP. "Dari awal saya sampaikan kita jangan berbicara dulu besar dan kecil tapi ada tidak yang mengatur. Artinya 10 persen akan telan asal ada tidak yang mengatur," tutur Nurjaman.
Nurjaman melihat polemik UMP DKI Jakarta bukan polemik APINDO atau para pengusaha dengan Pemda DKI. Ia menilik dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah mengirimkan surat kepada para gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Menaker meminta para kepala daerah untuk mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya
"Ini polemik Pemerintah Pusat dengan Pemda DKI. Bu Menaker sudah berkirim surat Desember itu di media agar menyesuaikan kebijakan pengupahan pada PP 36. Apindo sudah bersurat ke Gubernur. Mengingatkan kepada pemerintah agar jangan melanggar aturan. Kami warga DKI yang taat aturan, mengingatkan. Karena itu juga tidak kunjung jawaban, jadi kita mencari perlindungan hukum ke PTUN. Agar kami melaksanakan ketentuan UMP ada kepastian hukum," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies, Ahad (19/12/2021).
[