Selasa 18 Jan 2022 11:12 WIB

Baru, Hanya Kategori Hijau Boleh Masuk Hotel, Supermarket, Bioskop di Jawa-Bali

Aturan ketat kategori hijau bertujuan mencegah penyebaran varian Omicron.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Pemerintah menetapkan aturan baru hanya pengguna PeduliLindungi berstatus hijau yang boleh masuk tempat kategori publik.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Pemerintah menetapkan aturan baru hanya pengguna PeduliLindungi berstatus hijau yang boleh masuk tempat kategori publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan ini, ada substansi yang mengalami perubahan yakni pengetatan untuk bisa masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Sesuai ketentuan di aplikasi PeduliLindungi, status kategori hijau didapat setelah pengguna telah divaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua. Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Namun, kata Syafrizal, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. "Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi mendagri (Inmendagri) yang ditujukan ke kepala daerah terkait perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Dua Inmendagri itu masing-masing Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali  dan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ia mengatakan, dua Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah agar meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron. "Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Syafrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement