Senin 17 Jan 2022 17:25 WIB

Kota Malang Larang Jual-Beli Daging Anjing

Larangan ditunjukkan bagi siapapun yang distribusikan hewan non-pangan untuk konsumsi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi melarang kegiatan jual-beli daging anjing. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Berdasarkan SE yang diterbitkan pada Senin (17/1) ini, Wali Kota Malang, Sutiaji meminta masyarakat yang menyediakan daging anjing bisa berpedoman pada aturan tersebut. 

Pada aturan ini, Sutiaji melarang masyarakat melakukan kegiatan penjualan/pemotongan daging hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi. "Ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis)," kata Sutiaji.

Baca Juga

Larangan ini juga ditunjukkan bagi siapapun yang mendistribusikan hewan non-pangan untuk konsumsi. Kemudian juga melaksanakan kegiatan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan penjualan hewan non-pangan tanpa izin. Aturan ini juga ditunjukkan pada siapapun yang menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.

Adapun mengenai hewan non-pangan yang dimaksud antara lain satwa yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di darat, air, dan/atau udara. Dalam hal ini baik satwa yang dipelihara maupun yang habitatnya tidak boleh untuk diolah sebagai makanan atau minuman bagi manusia.

"Berdasarkan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, maka pelaku usaha dilarang menyediakan makanan dan minuman yang berada dari daging anjing. Hal ini juga berlaku untuk pedagang hewan daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern dan tempat-tempat lainnya. 

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan pengawasan, pengendalian dan edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing. Dalam hal ini termasuk penyediaan makanan dan minuman pada pelaku usaha di Kota Malang. Menurut Sutiaji, semua kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pada aturan ini, Satpol PP akan berperan untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement