REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan memasang tanda berupa stiker pemberitahuan di Bioskop XXI Mal Blok M Square karena belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono menjelaskan pemasangan stiker itu telah dilakukan sejak 2 November 2021.
"Ini bukan keterkaitan PPKM tapi keterkaitan dengan pembayaran PBB," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Menurut Tomy, pusat perbelanjaan itu belum melunasi PBB sejak November 2021. Namun operasional mal tersebut masih tetap dapat berjalan yang akan dikenakan denda setiap bulannya hingga melunasi pajak tersebut.
"Ya nanti dia kena denda setiap bulannya dua persen. Jadi bukan karena subjeknya tapi karena objeknya. Subjeknya kan dia usaha bioskop tapi kalau objek ya dia bangunan belum bayar pajak," ujarnya.
Menurut dia, keterlambatan pembayaran pajak tersebut dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas usaha sempat terhenti. Sampai saat ini stiker tanda belum melunasi pajak tersebut masih ditempel di kaca pintu masuk bioskop XXI Blok M Square.
"Objek pajak ini belum membayar pajak daerah," demikian bunyi peringatan tersebut. Tomy menduga bioskop di Blok M Square itu menunggak pajak karena tidak ada pemasukan karena pembatasan Covid-19.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengatakan penempelan tanda itu merupakan pajak bumi bangunan dengan objek pajak (NOP) yang belum dibayarkan adalah lokasi yang disewa oleh Cinema XXI. Karena itu, pembayaran pajak tersebut merupakan kewajiban pengelola Blok M Square.
"Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah pajak hiburan dan pajak restoran. Di mana kewajiban tersebut telah kami selesaikan setiap bulan," kata Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Senin.