REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--DPRD Kota Bogor meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan sertifikasi dan merapikan aset-aset yang dimiliki. Termasuk aset lahan hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seluas 10,2 hektare yang tersebar di beberapa titik.
“Jadi perapihan aset, pencatatan, pensertifikasian itu wajib. Dan kita minta Pemkot Bogor selesaikan itu. Termasuk sertifikasi untuk tanah tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Senin (17/1).
Terkait peruntukan lahan hibah tersebut, Atang mengaku sudah mendapat gambaran dari Pemkot Bogor melalui perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor. Dimana pada salah satu titik di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, akan dibangun pusat pemerintahan baru.
Secara konsep dan desain, sambung Atang, DPRD Kota Bogor tidak menemukan adanya masalah. Hanya saja pihaknya ingin memastikan jika rencana pemindahan pusat pemerintahan ini diperkuat dengan hasil analisis dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial. “Kalau itu tidak ada masalah, saya kira bisa dijadikan rencana strategis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Atang tidak menyetujui jika pembangunan pusat pemeritnahan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apalagi ketika kondisinya sedang tidak memadai. Sebab, Masih banyak program prioritas yang dibutuhkan warga Kota Bogor di luar pembangunan pusat pemerintahan.
“Iya betul. Boleh dicover oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau mungkin dana lain. Asal bukan dari APBD dan dana pinjaman. Waktu-waktu yang sekarang di kondisi APBD yang tidak memungkinkan, saya tidak setuju,” kata Atang.