Ahad 16 Jan 2022 17:00 WIB

Kepri Tarik Retribusi Parkir Kapal Setelah Bersepakat dengan Kemenhub

Sejak 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal.

Sejumlah kapal tertambat di pelabuhan (ilustrasi),
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Sejumlah kapal tertambat di pelabuhan (ilustrasi),

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali akan menarik retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah bersepakat dengan Kementerian Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, di Tanjungpinang, Ahad (16/1/2022), mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub dilakukan dalam waktu dekat setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.

Berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik retribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Surat itu ditujukan kepada Kemenhub, yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI.

Baca Juga

Surat yang diteken Menteri Moh Mahfud MD itu juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan menarik retribusi parkir kapal kepada Pemprov Kepri berdasarkan pertimbangan hukum, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat."Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat jalan keluarnya," katanya.

Pemprov Kepri pada Maret 2021 sudah menarik retribusi jasa labuh jangkar. Nilai retribusi yang berhasil ditarik sebesar Rp300 juta. 

Namun penarikan retribusi labuh jangkar terhenti setelah Kemenhub melayangkan surat ke Pemprov Kepri.Tahun 2022, kata dia Pemprov Kepri tidak menargetkan pendapatan dari jasa labuh jangkar. 

"Namun kami menargetkan retribusi dari jasa kepelabuhanan," ucapnya.

Berdasarkan data, sejak tahun 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir kapal. Namun baru berhasil menarik retribusi jasa parkir kapal itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp60 miliar yang ditargetkan.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Ariyanto berpendapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau layak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal."Berbagai tahapan untuk memenuhi prosedur sudah dilakukan. Secara hukum berbagai pihak dari lembaga yang berkompeten menyatakan Pemprov Kepri yang berhak menarik retribusi labuh jangkar, bukan Kemenhub," kata Bismar.

Bismar, yang juga anggota tim penulis buku berjudul "Desentralisasi Fiskal", mengatakan, surat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan yang menyatakan Pemprov Kepri berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar sebaiknya ditindaklanjuti.Menurut dia, Pemprov Kepri sudah memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan kembali penarikan retribusi jasa labuh jangkar kapal baik melalui Badan Usaha Milik Daerah atau pun pihak swasta.

Pemprov Kepri melalui kerja sama dengan pihak ketiga pada Maret 2021 pernah menarik retribusi tersebut senilai Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kemenhub mengeluarkan surat yang sempat berpolemik."Saya pikir dalam pemerintahan, selalu dominasi pusat di daerah cukup kuat. Kondisi ini yang membuat Pemprov Kepri menghentikan penarikan retribusi jasa labuh jangkar tersebut," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement