REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta), menyebutkan potensi pajak dari YouTuber di Sulsel cukup besar yang mencapai Rp 935 juta. Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin mengatakan potensi pajak itu berasal dari 20 YouTuberyang dianggap sudah layak dikenai pajak penghasilan.
"Jadi ada potensi pajak hampir Rp 1 miliar. Kami juga saat ini fokus memberikan pemahaman kepada para YouTuber terkait pajak," ujarnya pada konperensi pers Kinerja APBN Sulawesi Selatan 2021 di Makassar, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya secara terbuka mengundang para YouTuber yang ingin mengetahui seperti apa konsep pajak untuk mereka."Jadi pajak itu mengacu dua syarat obyektif dan subyektif. Intinya kita rencana akan berlakukan sistem pajak tahun ini," jelasnya.
Mengenai transaksi digital atau e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri. 94 pelaku PMSE ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.