Ahad 16 Jan 2022 04:33 WIB

Soal Daftar Nama Artis Terlibat Narkoba, Ini Kata Polda Metro Jaya

Rangkaian penangkapan artis adalah hasil pengembangan dari sejumlah kasus.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyanggah kabar bahwa kepolisian telah mengantongi daftar nama selebritas yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyanggah kabar bahwa kepolisian telah mengantongi daftar nama selebritas yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyanggah kabar bahwa kepolisian telah mengantongi daftar nama selebritas yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan, pihaknya tidak memiliki daftar itu.

Mukti mengatakan, rangkaian penangkapan terhadap sejumlah selebritas dan figur publik dalam beberapa waktu terakhir adalah hasil pengembangan dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. "Ini hasil dari pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi, enggak ada polisi punya daftar. Itu bohong. Kita dari pengembangan semua, dari pelaku ini nanti ada artis ini," ujarnya, Sabtu (15/1).

Baca Juga

Awal 2022, dihebohkan dengan kabar sejumlah selebritas yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Kasus pertama tahun ini adalah penangkapan terhadap Naufal Samudra pada Jumat (7/1). Penangkapan terhadap Naufal adalah hasil pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis "lysergic acid diethylamide" (LSD) kepada aktor Rizky Nazar. Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada Selasa (14/12) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis LSD.

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap penyanyi dangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Velline Chu yang bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam.

Sedangkan kasus narkotika terbaru yang melibatkan selebritas adalah penangkapan terhadap komedian Fico Fachriza pada Kamis (13/1). Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB. Pada penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Mukti mengatakan, penyidik segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fico Fachriza. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico akan direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti

Terkait kasus Velline Chu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan pedangdut itu dan suaminya menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen keduanya. "Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, kepada wartawan, Sabtu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement