REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan komplotan maling sapi lintas provinsi. Kedua maling ini mencari target peternakan yang akan dimaling dengan menggunakan Google Maps.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy S. Sitepu menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis maling sapi yang beraksi hingga lintas provinsi.
"Pelaku ini berdasarkan pengakuan pernah maling sapi di Jabar dan Wonosobo. Kemudian sekitar pada tanggal 22 Desember 2021 ini melakukan pencurian di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang,"ujar Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Sabtu (15/1).
Komplotan pelaku terdiri dari tiga orang, dengan tersangka berinisial AP (23 tahun), warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo dan TO (31 tahun), warga Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar penjara beberapa waktu lalu. Sedangkan satu orang berinisial MA (38 tahun), yang juga residivis, berhasil melarikan diri dan masuk DPO.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Desa Leksono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Kamis (13/1) lalu."Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi, kendaraan jenis pikap, handphone, serta barang bukti lainnya," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menambahkan, komplotan ini mencari sasaran peternakan sapi melalui Google Maps."Dia nyari lewat Google Maps lokasi kandang sapi di Banyumas, survei dulu sebelumnya, besoknya baru turun. Sasarannya kandang-kandang sapi," jelas Berry.
Menurut Berry aksi pencurian ternak ini baru-baru ini terjadi di Banyumas, dan dilakukan dengan komplotan pelaku asal Wonosobo ini. Mereka keluar dari penjara di Wonosobo pada Agustus 2021, kemudian mengulangi aksinya pada September 2021 di Wonosobo, pada November 2021 di Karanglewas, Banyumas, kemudian pada Desember 2021 di Ajibarang.
Ia menambahkan bahwa sapi yang dimaling di Karanglewas telah dijual. Sedangkan dari dua ekor sapi yang dicuri dari Ajibarang, satu yang sudah terjual dengan harga sekitar Rp 20 juta. Atas kejahatan ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.