REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama RI tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam Tahun 2022. Penyusunan Juknis ini melibatkan perwakilan dari 12 satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini berlangsung pada 13-15 Januari 2022, di Jakarta. Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri mengatakan Juknis tersebut disusun untuk memberi kerangka acuan dalam pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS.“Agar kita tahu batasan-batasan wilayah mana saja yang harus dibuat, sehingga kegiatan dari moderasi beragama bisa terukur,” kata Direktur saat memberikan sambutan, Kamis (13/1/2022).
Menurut Syamsul, moderasi beragama tidak hanya menjadi diskursus keagamaan secara nasional, tetapi jembatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar memiliki sikap beragama yang moderat sesuai dengan ajaran agama. “Oleh karenanya Juknis ini sangat diperlukan untuk mengukur sejauh mana tata laksana dan indikator keberhasilannya. Hal itu juga berkaitan dengan audit oleh negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang batasan-batasan yang harus dibahas,” katanya.
Dikatakan Syamsul, diharapkan implementasi moderasi yang dilakukan para Penyuluh yang berjumlah 50 ribu di seluruh Indonesia ini bisa merata, tertata, dan terstruktur. Ke depan, pihaknya juga memastikan agar semua Penyuluh bisa mengikuti kegiatan seperti Bimtek atau peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh Kemenag RI.
“Dari seluruh penyuluh, mungkin ada yang mengikuti dua-tiga kali kegiatan yang sama. Hal ini yang akan kita atur juga, agar ke depan yang pernah dan belum ikut kegiatan bisa kita ketahui. Sehingga goal kompetensi seluruh penyuluh yang berjumlah 50 ribu itu bisa terpenuhi,” katanya.