Kamis 13 Jan 2022 09:09 WIB

Kala DPR Ingin RUU TPKS tak Cacat Hukum

RUU TPKS semakin menguatkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto:

Pencegahan kekerasan seksual

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menghargai, sikap DPR yang akan segera menetapkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Harapannya setelah disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS semakin menguatkan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.

"Dengan RUU TPKS ini, harapannya memang bisa menguatkan dari pemulihan korban selain tentunya untuk akses hukum dan pemidanaan. Lewat RUU TPKS kita harapkan ada ruang untuk menguatkan pencegahan ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1).

Dia menjelaskan, banyak korban kekerasan seksual yang tak melapor karena tak adanya payung hukum untuk melindungi mereka. Apalagi, masih ada pandangan yang kerap menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

"Dari 30 persen kasus perkosaan yang kemudian bisa masuk dalam proses hukum. Apalagi, untuk beberapa jenis kekerasan seksual yang tidak dikenali dalam KUHP kita," ujar Andy.

Komnas Perempuan berharap, partai politik di DPR mendukung pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.

 

"Isu diskusi darurat seksual ini sesungguhnya juga karena daya penanganan yang terbatas. Daya penanganan ini kita harap bisa dikatrol, dipercepat dengan adanya RUU TPKS," ujar Andy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement