Rabu 12 Jan 2022 18:13 WIB

Tuntutan Mati Herry Wirawan Jadi Jawaban Kegeraman Publik

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan dianggap sudah di luar batas nalar manusia.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Atalia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," katanya.

Atalia juga meminta, agar para korban kejahatan kekerasan seksual di Jabar berani bicara. "Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," katanya.

Menurutnya, saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual yang juga mengindikasikan masyarakat, khususnya korban mulai berani untuk bersuara. Pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma. "Masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tindakan Herry terhadap para santri berada di luar batas kewajaran. "Semua bisa sepakat apa yang dilakukan itu extra ordinary di luar batas kewajaran sehingga wajar tuntutan itu ada tuntutan mati," ujarnya.

Ia memahami apabila jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. "Saya pikir wajar akhirnya jaksa menuntut mati ke HW. Saya sepakat saja karena kelakuannya sikapnya di luar batas nalar," ungkapnya.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia tersebut. Menurutnya, jika korban lebih dari satu orang dan mengalami trauma, gangguan alat reproduksi atau gangguan jiwa maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," katanya saat dihubungi Republika.

Kemudian, ia menjelaskan proses hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Terdapat beberapa tata cara sebelum menembak mati seorang pidana. Pertama, diberikan pakaian yang bersih, sederhana dan berwarna putih sebelum ke tempat pelaksaan pidana mati.

Kedua, pidana didampingi oleh rohaniawan ke tempat eksekusi. Ketiga, dua jam sebelum pidana mati. Regu penembak sudah siap dengan 12 puncuk senjata api laras. Senjata itu ditaruh dengan jarak lima sampai 10 meter di depan terpidana yang akan ditembak.

Keempat, akan dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana. Terakhir, regu penembak akan membidik pada jantung terpidana. Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup.

"Komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya," kata dia.

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan untuk dihukum mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu terdakwa diminta untuk dihukum kebiri kimia.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. "Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," katanya.

Asep menuturkan pihaknya meminta hakim juga agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

photo
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement