REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menertibkan sebanyak 2.629 kasus kemaksiatan melalui Program Nongol Babat alias Nobat selama 2021."Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memberantas kemaksiatan, seperti prostitusi, pesta miras, dan narkoba, Pemerintah Kabupaten Bogor menggencarkan Program Nobat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, program yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tahun ke tahun angka penindakannya meningkat. Selama tahun 2019 ada 1.644 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1.784 kasus.
Ade Yasin menyebutkan bahwa Program Nobat merupakan bagian dari Karsa Bogor Berkeadaban, yakni satu dari lima visi Pemkab Bogor yang disebut sebagai Pancakarsa. Ia menerangkan Karsa Bogor Berkeadaban merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesalehan sosial masyarakat Kabupaten Bogor. Program tersebut diimplementasikan pada program-program keumatan dan sosial kemasyarakatan, seperti bantuan legalitas pondok pesantren, bantuan hibah sarana keagamaan berupa pondok pesantren, masjid, musala, majelis taklim, dan pura.
"Bantuan hibah untuk 288 sarana keagamaan selama tiga tahun, Pemkab Bogor telah mengeluarkan dana sebesar Rp 26,4 miliar," kata Ade Yasin.
Selain memberikan bantuan hibah untuk lembaga, Pemkab Bogor fokus memberikan insentif kepada pelaku pembangunan seperti amil, penyuluh agama honorer, ketua RT dan RW, guru mengaji, linmas, babinsa, serta bhabinkamtibmas. Kemudian, sebagai upaya mewujudkan kesalehan sosial, Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan Program Pembinaan Hafiz Alquran untuk 300 orang yang bertujuan mencetak 1.000 Hafiz Alquran.