REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 638 anak di Kabupaten Indramayu diizinkan untuk menikah sepanjang 2021. Dari kasus tersebut, sebagian besar perkawinan anak dikarenakan mereka terlibat dalam pergaulan bebas.
Hal itu terungkap dalam data dispensasi kawin yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sepanjang 2021. Jumlah itu menurun dibandingkan 2020 yang mencapai 755 kasus.
"(Meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Red), angka ini ya tinggi sekali," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan, Selasa (11/1).
Agus mengungkapkan, tingginya perkawinan anak di Kabupaten Indramayu terutama mulai terjadi sejak 2019. Hal itu menyusul disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Semula, batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
Menurut Agus, hampir 90 persen pengajuan dispensasi kawin itu dikarenakan pergaulan bebas. Dia menilai, dalam hal ini, kesalahan bukan hanya pada anak, melainkan juga keluarga, lingkungan maupun gaya hidup. "Yang (mengajukan dispensasi kawin, Red) paling muda 14 tahun," terang Agus.
Agus mengakui, dalam memberikan izin dispensasi kawin, hakim pun berada dalam situasi dilema karena anak-anak tersebut sudah terjadi ‘kecelakaan’. Jika tidak dikabulkan, maka yang menjadi korban adalah bayi yang akan lahir. "Nanti secara administrasi, sulit memperoleh akte kelahirannya," cetus Agus.
Selain itu, lanjut Agus, jika bayi itu nanti sudah besar, terutama jika bayi perempuan, maka akan susah mencari walinya. Tak hanya itu, secara psikologis, anak tersebut juga akan menanggung beban psikologis yang berat karena lahir dari hubungan sebelum pernikahan.
Agus mengakui, pihaknya selama ini pernah menolak pengajuan dispensasi kawin. Pasalnya, anak-anak tersebut belum terjadi ‘kecelakaan’ dan masih bersedia menahan diri untuk menunggu hingga usia mereka di atas 19 tahun. "Tapi yang ditolak ini jumlahnya minim," tandas Agus.