Selasa 11 Jan 2022 08:07 WIB

Polisi Tangkap Oknum Netizen Penghina Ketua MUI Sukabumi

Nitizen yang tidak jelas profesinya itu terancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ilustrasi Ujaran Kebencian
Foto: Pixabay
Ilustrasi Ujaran Kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus oknum netizen berinisial TT (36 tahun) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditangkap terkait posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

"Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia. Dalam beranda facebooknya tersebut, pelaku menuliskan dan memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".

Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yakni "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak" (ustadz nggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).

Akibat ulahnya tersebut, pemuda yang tidak jelas profesinya itu dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya masih mengembangkan alasan tersangka memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini wafat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement