Senin 10 Jan 2022 23:49 WIB

BREAKING: Resmi Tersangka Ferdinand Ditahan

Ferdinand ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Mabes Polri. Foto Ferdinand  saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Mabes Polri. Foto Ferdinand saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber), pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1). “Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Baca Juga

 

Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan. “Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” begitu sambung Ramadhan. Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean naik ke penyidikan sejak Kamis (6/1). Peningkatan status hukum tersebut, setelah sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, sehari sebelumnya, Rabu (5/1). Pelaporan tersebut, terkait dengan tulisan Ferdinand Hutahaean di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Atas cuitannya itu, sejumlah kalangan menilai ungkapan tersebut, sebagai provokatif, dan berbahaya karena dapat memicu keonaran dan kerusuhan antargolongan, dan keyakinan. Atas pelaporan itu, penyidikan, dilakukan di Dirtipid Siber Polri. Sampai Senin (10/1), belasan orang diperiksa sebagai saksi, maupun ahli dalam kasus tersebut. Termasuk Ferdinand Hutahaean yang diperiksa, sebagai terlapor, sejak siang tadi.

Sebelum ditahan, Ferdinand menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tiga orang pengacara. Hingga pukul 23.00 WIB, Ferdinand belum juga keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Hingga akhirnya Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan Ferdinand.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement