Senin 10 Jan 2022 20:06 WIB

Polisi Buru Pemasok Sabu Bagi Pedangdut Velline Chu

Polres Jakarta Selatan masih memburu pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu.

Pedangdut Velline Chu bersama suaminya berinisial BH dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1). Velline Chu bersama suaminya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika, selain itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pedangdut Velline Chu bersama suaminya berinisial BH dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1). Velline Chu bersama suaminya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika, selain itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pemasok narkotika jenis sabu bagi pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono (34). 

"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/01/2022).

Baca Juga

Namun demikian, Kombes Zulpan tidak merinci lebih detail terkait identitas lengkap dari pemasok tersebut. Dia mengatakan, tersangka Velline Chu mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Velline diketahui hanya menggunakan sabu tersebut bersama suaminya, yakni BH. "Iya pengakuan demikian tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.

Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement