Senin 10 Jan 2022 15:27 WIB

Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suaminya

Keduanya ditangkap dari informasi transaksi sabu di rumah mereka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Pedangdut Velline Chu bersama suaminya berinisial BH dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1). Velline Chu bersama suaminya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika, selain itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pedangdut Velline Chu bersama suaminya berinisial BH dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1). Velline Chu bersama suaminya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika, selain itu polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut Velline Chu bersama suaminya, Budi Harianto terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34 tahun) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya. Kemudian petugas bergerak dan menemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh Velline.

Setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, Budi. "Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," kata Zulpan.

Selanjutnya, Velline Chu dan suaminya menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dari penangkapan keduanya.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit hand phone," kata Zulpan.

Keduanya disangkakan dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal itu mengancaman keduanya dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement