REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut Velline Chu bersama suaminya, Budi Harianto terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kediamannya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34 tahun) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Menurut Zulpan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya. Kemudian petugas bergerak dan menemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh Velline.
Setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, Budi. "Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," kata Zulpan.
Selanjutnya, Velline Chu dan suaminya menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dari penangkapan keduanya.
"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit hand phone," kata Zulpan.
Keduanya disangkakan dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal itu mengancaman keduanya dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.