Senin 10 Jan 2022 13:17 WIB

Pekerja Migran Asal Indramayu di Hong Kong Divonis 20 Tahun karena Narkoba

Yayu Masih ditangkap aparat Hong Kong karena memiliki paket heroin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Yayu Masih (33 tahun), pekerja migrain asal Kabupaten Indramayu di Hong Kong dipenjara selama 20 tahun karena terlibat peredaran heroin.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Yayu Masih (33 tahun), pekerja migrain asal Kabupaten Indramayu di Hong Kong dipenjara selama 20 tahun karena terlibat peredaran heroin.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendapatkan aduan adanya kasus pekerja migran yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba. "Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Jawa Barat, Senin (10/1).

Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama Yayu Masih (33 tahun), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021. Vonis tersebut, setelah Yayu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan Hong Kong pada 2019.

Baca Juga

Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah aparat menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin. "Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tutur Juwarih.

Menurut dia, dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong. Tetapi, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus yang menjerat Yayu. Padahal, kata Juwarih, menurut pengakuan Yayu, KJRI Hong Kong sudah tahu status hukumnya karena sering membesuk.

Namun KJRI Hong Kong tidak bisa membantu dengan alasan kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan. Untuk itu, Juwarih siap mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu terlebih dahulu, sebelum diteruskan ke pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," kata Juwarih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement