Senin 10 Jan 2022 08:43 WIB

Kode Fee 'Sumbangan Masjid' Rahmat Effendi

Rahmat Effendi alias Pepen memiliki kode tersendiri dalam meminta komitmen fee.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto:

Sesuai prosedur

KPK menegaskan, penangkapan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, telah sesuai hukum. Hal tersebut disampaikan guna menanggapi pernyataan puteri Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang mengklaim, tidak ada transaksi suap yang berlangsung saat ayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas.

"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1).

Bahkan, KPK memiliki dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut. Dia menyebutkan, terlihat jelas dan terang bahwa pihak-pihak yang diringkus dalam OTT beserta dengan barang buktinya.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah video di yang tersebar di media sosial, Ade menyebut, tidak ada uang atau tindak pidana saat KPK melakukan OTT terhadap Rahmat Effendi. Dia mengatakan, tidak ada uang sepeser pun yang dibawa bersama Rahmat Effendi saat diringkus KPK.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade seperti dikutip dalam video berdurasi 1,40 menit tersebut.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sedangkan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement