Ahad 09 Jan 2022 21:51 WIB

Pupuk Bersubsidi di Lombok Tengah Lampaui HET

Petani dipaksa membeli pupuk bersubsidi yang digandengkan dengan pupuk nonsubsidi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menyusun tumpukan pupuk (ilustrasi). Pupuk bersubsidi di Lombok Tengah, NTB, disebut melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pekerja menyusun tumpukan pupuk (ilustrasi). Pupuk bersubsidi di Lombok Tengah, NTB, disebut melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Pupuk bersubsidi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah oleh sejumlah pengecer atau kios penyalur pupuk bersubsidi.

"Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea itu Rp 225 ribu/kuintal, tapi faktanya di lapangan masih ada oknum pengecer yang menjual Rp 270 ribu/kuintal," kata Wakil Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah H Acih di Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, hampir rata-rata di wilayah Kecamatan Praya Timur, Pujut, Janapria dan kecamatan lainnya, masih ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Selain itu, para petani juga dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp 15.000 per kilogram, meski itu tidak banyak. "Penjualan pupuk bersubsidi itu digandeng dijual dengan pupuk nonbersubsidi kepada petani," kata Acih.

Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. "Peran dinas terkait harus tegas dalam menertibkan pengecer dan distributor yang masih menjual pupuk tidak sesuai HET," kata Acih.

Menurutnya, harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani. Selain jatah pupuk bersubsidi di batasi, petani harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi untuk membeli pupuk non bersubsidi yang harganya Rp 1, 5 juta per kuwintal. "Harga gabah selama ini tidak pernah ada kenaikan, di satu sisi biaya produksi petani terus meningkat dengan adanya harga pupuk yang mahal," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah, Taufikurrahman mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET supaya dilaporkan. "Silahkan dilaporkan oknum pengecer tersebut, supaya bisa ditindak tegas," kata dia.

Taufikurrahman mengatakan, stok pupuk bersubsidi untuk petani pada musim tanam awal 2022 dipastikan aman sesuai dengan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement