Sabtu 08 Jan 2022 23:59 WIB

Kapolda Sumbar: Perkuat Pemeriksaan Data Kunci Antisipasi Joki Vaksin

Kapolda Sumbar meminta pemeriksaan awal serta pendataan warga yang divaksin

 Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar pemeriksaan awal serta pendataan warga yang akan divaksin selalu diperkuat sebagai kunci mengantisipasi adanya joki vaksin.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar pemeriksaan awal serta pendataan warga yang akan divaksin selalu diperkuat sebagai kunci mengantisipasi adanya joki vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar pemeriksaan awal serta pendataan warga yang akan divaksin selalu diperkuat sebagai kunci mengantisipasi adanya joki vaksin.

"Kita mengantisipasi orang yang akan menyediakan diri untuk menggantikan orang lain untuk di vaksin atau joki vaksin ini," kata dia di Padang,Sabtu.

Ia meminta para petugas yang melaksanakan vaksinasi akan melakukan pemeriksaan secara detail kepada masyarakat."Vaksinator, tenaga kesehatan maupun yang melakukan screening, input data dan sebagainya, saya wajibkan untuk mencocokkan antara identitas dengan fisik," katanya.

Ia mengatakan dalam pencocokan ini harus dilakukan dengan teliti dan tepat sehingga tidak terjadi aksi joki yang merugikan masyarakat sendiri."Sejauh ini, belum ditemukan adanya kasus joki vaksin di Sumbar namun kita tetap waspada akan hal tersebut," katanya.

Ia mengajak masyarakat agar menjalani vaksinasi sebagai ikhtiar dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 dan ingin sehat dan tidak ingin terpapar virus COVID-19.

"Kita ajak masyarakat sadar akan pentingnya vaksin dan tidak percaya dengan isu-isu bohong tentang vaksin ini," kata dia.

Data capaian vaksinasi di Sumatera Barat sendiri terus bergerak naik secara perlahan, di akhir 2021 capaian mencapai 67,99 persen dan pada hari ini mencapai 68,8 persen.

Selain itu jumlah vaksin yang masih tersedia di Sumbar mencapai 221.480 dosis yang harus segera digunakan sebelum kedaluwarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement