Sabtu 08 Jan 2022 10:20 WIB

Pakai Listrik untuk Jebakan Tikus di Sawah Berisiko Pidana

Banyak korban manusia kena jebakan listrik untuk tikus.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani usir hama tikus (ilustrasi)
Foto: Antara
Petani usir hama tikus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut. Salah satunya memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.

Berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru  menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat  tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

 

Terkait hal ini, Polda Jawa Tengah menegaskan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.

 

Untuk itu, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya pemanfaatan listrik untuk mengurangi serangan hama tikus di persawahan.

 

Sebab sudah banyak korban jiwa yang dipicu oleh jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di persawahan. Seperti di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Sragen serta beberapa daerah lain, di Jawa Tengah.

 

"Terakhir kejadian tersebut dialami salah satu warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen yang meninggal dunia karena aliran listrik dari jebakan tikus," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (8/1).

 

Peristiwa terakhir di Desa Patihan tersebut, lanjut Iqbal merupakan kasus yang ke-23  yang merenggut korban jiwa, terhitung sejak tahun 2020. Jatuhnya korban jiwa itu patut disayangkan. 

 

Karena pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap  ilegal. Misalnya, izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

 

Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena  ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.

 

"Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan penjara paling lama satu tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement