Sabtu 08 Jan 2022 01:42 WIB

Kasus Ferdinand Jadi Ujian Slogan Presisi Seusai Bahar Smith Diproses Cepat

Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean ke penyidikan.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang kini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian menyusul unggahannya di Twitter.
Foto:

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyatakan, kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean menjadi di antara kasus yang menjadi ujian slogan 'Presisi' Polri. Dalam hal penindakan internal, Kapolri memang diacungi jempol tegas ke oknum kepolisian, namun sayangnya di beberapa kasus seperti ujaran kebencian, slogan Presisi tersebut belum dipraktikkan.

"Slogannya tepat, praktiknya belum," kata Chairul kepada wartawan, Jumat (7/1).

Dalam beberapa bulan ketika baru menjabat, Kapolri Sigit memang menunjukkan bagaimana penindakan dan sanksi kepada seluruh oknum Polri yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini, menurut dia, bahkan mendapat apresiasi luar biasa di mata publik. Sehingga memunculkan harapan polri mulai berbenah, menerapkan hukum yang berlaku sama untuk semua.

Namun dalam perjalanan, untuk kasus ujaran kebencian, Polri seakan mendapatkan ujian yang nyata. Chairul membandingkan bagaimana Polda Jawa Barat bertindak tegas terhadap Habib Bahar bin Smith, tindakan itu juga yang kini diharapkan sebagian publik di kasus Ferdinand.

Sebagai warga yang taat hukum, ia sepakat, tindakan ujaran kebencian baik yang dituduhkan kepada Habib Bahar tidak boleh dilakukan. Namun, tentu begitu juga ujaran kebencian oleh Ferdinand kepada segolongan agama tertentu.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menurutnya secepat kilat. Ia membandingkan kasus serupa yang masih mangkrak.

Diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat, Senin (3/1) malam WIB.

"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Ichwan menilai, penetapan teraangka Bahar Smith dianggap terlalu cepat. Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, minggu lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.

 

Klarifikasi Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di Twitter yang viral:

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement