Sabtu 08 Jan 2022 01:42 WIB

Kasus Ferdinand Jadi Ujian Slogan Presisi Seusai Bahar Smith Diproses Cepat

Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus Ferdinand Hutahaean ke penyidikan.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang kini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian menyusul unggahannya di Twitter.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Amri Amrullah, Ali Mansur, Fuji Eka Permana, Antara

Bareskrim Polri pada Kamis (6/1) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hutahaean. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.

Baca Juga

“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1)

“Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” sambung Ramadhan menambahkan.

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak kemarin.

Ramadhan menjanjikan, Mabes Polri akan transparan, dan profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab selain meresahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, memancing keonaran publik.

“Tentu kasus ini akan kita tangani secara profesional. Dan tentunya, kita menunggu apa hasil dari penyidikan ini,” terang Ramadhan.

Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (7/1), kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan.

“Lima yang diperiksa adalah saksi, dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli,” ujar Ramadhan. Total para saksi terperiksa sejak Kamis (6/1), kata dia, sudah berjumlah 15 orang.

 

photo
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1). - (@knpiharis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement