Jumat 07 Jan 2022 20:54 WIB

Anggota DPRD Ini Minta Anies Tingkatkan Perhatian pada Jalan Rusak

Saat ini banyak jalan rusak akibat dampak banjir yang menggenangi Ibu Kota .

Jalan Rusak (Ilustrasi)
Foto:

Salah satu contohnya, Kenneth mengatakan dirinya pernah menerima laporan dari masyarakat yang mengalami kecelakaan di Jembatan Layang Grogol tepatnya di depan Universitas Trisakti. Warga itu mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang.

Kenneth pun langsung menghubungi Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, untuk mengirim Kasatpel bina marga beserta satgas di wilayah untuk mendampinginya mengecek dan kemudian bisa langsung memperbaiki Jembatan layang yang rusak tersebut.

"Setelah sampai di lokasi memang saya menemukan banyak sekali lubang, dan jalan bergelombang ditambah lagi hujan gerimis sehingga mengakibatkan jalan ini semakin berbahaya bagi pengendara jalan yang akan melintasi lokasi ini. Kemudian saya meminta kepada bidang jalan dan jembatan Dinas Bina Marga Provinsi DKI supaya bisa segera menindak lanjuti permasalahan ini serta bisa langsung memperbaiki jalan rusak tersebut," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Oleh karena itu, Kenneth meminta Anies Baswedan tidak hanya menghabiskan konsentrasinya untuk mega proyek saja, akan tetapi harus juga memprioritaskan perbaikan jalan di ibukota dan tidak hanya difokuskan di jalan protokol saja. Karena kerusakan jalan dapat terjadi secara merata di seluruh Jakarta seperti di jalan jalan kampung.

"Gubernur Anies di tahun akhir jabatannya ini, jangan hanya fokus seperti pada Formula E dan pembangunan stadion saja, tetapi kerusakan jalan juga perlu mendapatkan perhatian khusus dan harus dijadikan prioritas. Semua Warga DKI Jakarta berhak merasakan jalanan mulus tanpa adanya kerusakan apalagi lobang yang dapat membahayakan nyawa," ucap Kenneth.

Kenneth juga membeberkan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengamanatkan Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Sementara ayat (2) mengatakan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

"Saya menilai rata-rata pembangunan konstruksi jalan di Provinsi DKI Jakarta antara proses perencanaan sangat berbeda dengan realita hasil dari pekerjaannya. Kerap kali yang direncanakan bagus, namun ketika pembangunan tidak sesuai. Jadi konstruksi jalannya tidak memenuhi syarat, asal jadi, makanya dilakukan tambal sulam. Perencanaan dan pembangunannya harus sinkron, tidak asal bangun asal jadi dan tergesa-gesa," ucap Kenneth.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement