Kamis 06 Jan 2022 21:39 WIB

Pembahasan RUU TPKS akan Dikebut Seusai Pernyataan Jokowi di Youtube

Di DPR hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). Presiden meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Foto:

Merujuk pada dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR, sebanyak delapan fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU ini disahkan sebagai RUU usulan DPR. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

"Semangat reformasi hukum melalui undang-undang ini telah dibawa oleh PDI Perjuangan yang terus mengawal proses pembentukan RUU tentang TPKS agar menjadi produk hukum yang berkeadilan sosial bagi para korban," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Selly Andriany Gantina dalam rapat Panja RUU TPKS, Rabu (8/12).

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, tetapi diharapkan agar poin-poinnya disempurnakan agar tak menjadi polemik.

"Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Ferdiansyah.

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat juga menyatakan setuju, sebab perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan peraturan perundang-undangan. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju, tetapi dengan syarat agar pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tidak diatur di dalamnya.

"Menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat seperti yang sudah disampaikan untuk diakomodir, untuk menjadi usul inisiatif DPR RI," ujar anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal.

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang tidak menyetujui RUU TPKS. Anggota Baleg Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf menyatakan, RUU tersebut disebut mengatur persetujuan seks atau sexual consent yang berpotensi menghadirkan seks bebas.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Al Muzammil.

PKS, kata Al Muzammil, tegas tak akan menyetujui RUU TPKS berdiri sebagai undang-undang. Selama di dalamnya belum mengatur larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agama yang dianut bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ujar Al Muzammil.

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement