Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR segera memutuskan siapa yang akan membahas RUU TPKS. Pembahasan apakah dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).
"Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg, tapi pada prinsipnya kita ingin undang-undang itu juga cepat selesai," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/1).Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menghargai sikap Presiden Jokowi yang mendorong dipercepatnya pengesahan RUU TPKS. Dengan adanya dukungan dari pemerintah itu, ia menargetkan regulasi tersebut selesai dalam satu masa sidang.
"Bisa selesai cepat dengan kondisi seperti ini dan koordinasi yang sudah dilakukan cukup panjang dengan tim gugus tugas, kita berharap satu kali masa sidang selesai," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).
Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang juga menjadi komitmen pimpinan DPR. Adapun target pertama adalah menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang.
"Sebenarnya kalau kita lihat komitmen DPR itu cepat, ini dibahas mulai dari Agustus, ini kan cuma beberapa masa sidang. Tinggal bagaimana sekarang saya sudah berkomunikasi dengan tim gugus tugas untuk kemudian supres dan DIM terbit langsung kita bahas," ujar Willy.
Ia berharap pernyataan Presiden Jokowi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Statement Presiden Jokowi ini menunjukkan kepedulian negara terhadap kekerasan seksual itu sangat luar biasa. Bahkan kita lihat ada statement turunan dari aparat penegak hukum, polisi akan membentuk desk khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
In Picture: Aksi Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Prolegnas