Kamis 06 Jan 2022 12:04 WIB

Cryptocurrency dan Problematika Penggunaannya dalam Perspektif Ekonomi Islam

Mata uang kripto tunduk pada spekulasi sehingga termasuk kategori perjudian (maysir).

Ilustrasi uang kripto dari bitcoin hingga ethereum
Foto:

Cryptocurrency dalam Pandangan Ekonomi Islam

Ulama terbagi dua dalam memberikan hukum terkait cryptocurrency. Sebagian ulama memperbolehkan pemakaian mata uang kripto, sebagian yang lain mengharamkan penggunaannya. Mufti besar Mesir Syaikh Shawki Allam pada 2018 menyatakan mata uang kripto haram digunakan.

Fatwa ini diberikan karena uang kripto dianggap tidak berwujud, mudah digunakan untuk kegiatan ilegal dan hanya dapat digunakan melalui internet. Otoritas keagamaan di Turki juga berpendapat bahwa jual beli uang kripto dilarang lantaran saat ini tidak sesuai dengan ajaran agama karena penilaian yang terbuka untuk spekulasi (gharar), cryptocurrency dapat dengan mudah digunakan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang, dan juga karena mata uang kripto tidak berada di bawah pengawasan dan pemeriksaaan negara.

Pusat fatwa Palestina juga menganggap uang kripto haram karena tidak adanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab. Mata uang kripto tunduk pada spekulasi karena tidak ada dasar untuk mengontrol spekulasi tersebut, sehingga termasuk kategori perjudian (maysir). Pendapat serupa disampaikan oleh syaikh Haitam dan pemerintah Saudi pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram.

Gharar adalah sifat dalam muamalah yang menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti (mastur alaqibah). Secara operasional, kedua belah pihak dalam transaksi baik terkait kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang sehingga pihak kedua dirugikan. Gharar ini terjadi bila mengubah sesuatu yang pasti menjadi tidak pasti. Gharar hukumnya dilarang oleh Rasulullah SAW, karenanya melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur Ghararnya itu hukumnya haram.

Sementara itu maysir secara etimologi bermakna mudah. Maysir merupakan bentuk objek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahan sesuatu. Dikatakan memudahkan sesuatu karena seseorang yang seharusnya menempuh jalan yang susah payah akan tetapi lebih mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki, walaupun jalan pintas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan Syariah. Secara istilah maysir berarti perjudian, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan untuk mencari keuntungan dengan informasi yang tidak pasti.

Seperti dalam ayat-ayat lain, Allah SWT menyebut Maysir senantiasa beririrngan dengan Khamar. Hal ini menunjukkan bahwa status Hukum Maysir sama dengan Khamar. Keduanya haram dan harus dijauhi.

Karena itu, setiap permainan yang menjadikan suatu pihak memperoleh keuntungan dan pihak lain dikalahkan serta memperoleh kerugian adalah termasuk judi yang diharamkan. Seperti lotere, adu nasib, atau yang bertujuan kebaikan seperti undian harapan, Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Apalagi yang hanya semata-mata mencari keuntungan belaka. Adanya niat demi mendapatakan keuntungan dari spekulasi harga Bitcoin maupun cryptocurrency lainnya yang sangat Fluktuatif serta perjudian yang dilakukan membuat cryptocurrency sarat akan unsur Gharar dan Maysir.

Terkait hakekat mata uang pendapat ulama terbagi menjadi dua. Kelompok pertama berpendapat bahwa uang adalah suatu bentuk yang diciptakan hanya terbatas pada dinar (emas) dan dirham (perak) untuk dicetak sebagai mata uang. Karena menurut mereka Allah menciptakan emas dan perak untuk menjadi mata uang yang dijadikan sebagai alat barter dan tolak ukur nilai. Selaras dengan pendapat Al-Ghazali tentang emas dan perak, di antara nikmat Allah SWT adalah penciptaanyya terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement