Kamis 06 Jan 2022 03:07 WIB

Dua Pihak Swasta Korupsi ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PTAsabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu malam (5/1).

Baca Juga

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Lukman Purnomosidi dihukum 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lukman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.

Kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut agar Lukman membayar uang pengganti senilai Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa menimbulkan distrustatau ketidakpercayaan terhadap pasar modal dan tidak mengakui kesalahannya," ungkap hakim Eko.

Adapun hal yang meringankan, Lukman dinilai kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum. "Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.

Vonis Jimmy tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Jimmy divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy Sutopo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 4 tahun.

"Diperoleh fakta terdakwa Jimmy Sutopo membelanjakan uang korupsi dengan membeli tanah dan apartemen, membeli benda bergerak yaitu kendaraan dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, menukarkan uang dari tindak pidana korupsi ke uang asing yang selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen," ungkap hakim.

Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5, Mulyono Dwi Purwanto mengenai metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hakim Mulyono mengungkapkan Jimmy Sutopo menguasai saham PT Asabri per 31 Desember 2019 sebesar Rp765 miliar dari harga pembelian Rp314,868 miliar atau mengalami kenaikan 247 persen sehingga perbuatan Jimmy malah memberikan keuntungan bagi PT Asabri sebesar Rp450,273 miliar.

Terkait dengan perbuatan Lukman yang melakukan pembelian saham senilai Rp715 miliar yang belum kembali, hakim Mulyono menilai kepemilikannya tidak jelas dan tidak pasti nilai yang dinikmati Lukman sehingga kerugian negara tidak jelas, tidak nyata dan tidak pasti.

Artinya, hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi dan bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom sepakat dengan laporan BPK.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement