Rabu 05 Jan 2022 14:57 WIB

Pendapatan Asli Daerah Pemkot Sukabumi 2021 Lampaui Target

Pada 2022 kata Fahmi, pemkot berharap lebih meningkat pendapatan pajak dan BPKPD

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menyampaikan evaluasi pendapatan daerah sslama 2021, Rabu (5/1).
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menyampaikan evaluasi pendapatan daerah sslama 2021, Rabu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 1,243 triliun pada tahun 2021. Pencapaian ini melampaui target yang ditetapkan yakni sekitar 104 persen.

Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela rapat evaluasi pendapatan daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rabu (5/1). Selain wali kota hadir pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Kepala BPKPD Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.

Baca Juga

'' Alhamdulillah dari hasil evaluasi tahun 2021 lalu realisasi pendapatan Rp 1,243 triliun,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan. Di mana ada kenaikan 104 persen dari target yang ditetapkan.

Pencapaian target tersebut tidak terlepas dari pajak daerah dan ada sembilan pajak daerah yang dioptimalisasikan dari seluruh SKPD terkait. Bersyukur dari sembilan pajak daerah mengalami kenaikan signifikan yakni 107.81 persen dari target yang ditetapkan.

'' Kondisi ini menunjukkan bagaimana kesadaran masyarakat, meskipun di masa pandemi namun tetap tinggi,'' kata Fahmi. Berharap kedepannya masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak yang tinggi.

Oleh karena itu ungkap Fahmi, atas nama pemkot mengucapkan terima kasih kepada warga. Sebab dengan kesadaran membayar pajak masyarakat berdampak pada berbagai pembangunan yang dilaksanakan di kota.

Contohnya hasil pajak meningkatkan kualitas kesehatan di puskesmas dan pustu khususnya kualitas layanan maupun sarana prasarana. Dari sisi infrastruktur melakukan percepatan pembangunan seperti trotoar Ahmad Yani diantaranya dari pajak masyarakat yang dibayarkan.

'' Perbaikan Rutilahu diperbanyak dan jalan lingkungan dari pajak yang dibayarkan dan dikembalikan ke masyakarat,'' cetus Fahmi. Dari segi sosial rumah singgah bagian dari pelayanan kepada warga yang dibiayai dari pajak.

Sehingga lanjut Fahmi, pemkot mengajak warga untuk mari taat membayar pajak. Hal ini karena semakin taat membayar maka kenyamanan warga akan ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Pada 2022 kata Fahmi, pemkot berharap lebih meningkat pendapatan pajak dan BPKPD melakukan inovasi dalam kerangka tingkatkan pajak. Misalnya perbaharui dan tingkatkan database wajib pajak jadi hal penting.

Terdiri dari data omset, kualitas perusahaan dan apakah mempunyai tunggakan pajak atau tidak. Selain itu saat ini dilakukan kajian NJOP PBB karena sudah lebih 5 tahun belum naik dan hal ini jadi potensi yang akan dimakdimalkan agar meningkatkan pajak di 2022.

Upaya lainnya ungkap Fahmi, bagaimana pemetaan reklame dengan digitalisasi untuk mengggali mana potensi bisa dimaksimalkan. Termasuk pemda akan menambat alat rekam transaksi baik di hotel, rumah makan atau restoran karen baru 40 unit terpasang.

Langkah lainnya dengan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. '' Target 2022 ada kenaikan dan dicanangkan dalam menggerakan pembangunan dan recovery ekonomi,'' imbuh dia. Apalagi di masa pandemi membuar warga taat membayar pajak dan bisa tercapai target.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Andang Tjahjandi mengatakan, capaian pendapatan selama 2021 ini telah mencapai target bahkan melampaui. Harapannya pada 2022 bisa terus meningkat lagi.

Dari data evaluasi pajak daerah 2021 ada 9 Jenis pajak daerah dengan target Rp 50.495.372.637 dan realisasi Rp 54.440.991.542 atau 107,81 persen dari target. Sembilan pajak daerah itu yakni hotel, resto, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB, dan BPHTB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement