REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memperketat pengawasan pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya mencegah penggunaan vaksin booster ilegal yang tidak sesuai aturan pemerintah.
"Salah satu yang harus dilakukan dengan memperkuat pengawasan," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis, Rabu (5/1).
Ismail memastikan hingga saat ini tidak ada peredaran vaksin booster ilegal di wilayah Sumatera Utara. Meski demikian, ia meminta seluruh elemen terlibat untuk mengawasi pemberian vaksin agar tepat sasaran.
Hal tersebut dapat dimulai dengan pendataan yang lebih transparansi, sehingga alokasi vaksin tidak disalahgunakan. Karena menurutnya, dengan semakin meningkatkan pengawasan, dapat mencegah potensi penyimpangan program vaksinasi, salah satunya jual beli vaksin ilegal.
"Semuanya terkait pelaksanaan vaksinasi kita lakukan sesuai dengan anjuran dari pemerintah," ujarnya.
Hingga awal Januari 2022, capaian vaksinasi di Provinsi Sumatera Utara sudah mencapai 75,4 persen untuk dosis ke-1 dan 49,5 persen capaian dosis ke-2. "Kita akan terus percepat pelaksanaan vaksinasi guna mencapai kekebalan kelompok," ujarnya.