Selasa 04 Jan 2022 20:02 WIB

Kasus Varian Omicron Terus Meningkat, Ini Gejala Paling Banyak Dialami Pasien

Total kasus varian Omicron hari ini tercatat menjadi 254 dari sebelumnya 162 orang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu  kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Satgas Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan pintu masuk PMI melalui jalur laut seiring dengan merebaknya varian Omicron dan adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil PCR palsu yang dibawa oleh PMI.
Foto:

Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah meningkatkan upya pelacakan atau tracing pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19

"Upaya tracing akan dilakukan pada kontak erat terhadap kasus (terkonfirmasi) dengan rasio 1:30," kata Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (4/1).

Menimbang testing di setiap daerah berbeda, lanjut Wiku, maka saat ini pelacakan dilakukan kepada setiap orang yang kontak secara langsung baik bertatap muka ataupun turut merawat pasien Covid-19. Selain itu, Wiku juga meminta kepada para pelaku perjalanan untuk meminimalisir mobilitas di luar ruangan setelah melakukan karantina.

"Karantina 14 hari minimal dapat jadi alternatif. Untuk menindaklanjutinya Pemerintah Daerah juga harus melihat 3T untuk penanganan dini selama periode Nataru," tegasnya.

Sebelumnya , Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus Covid-19, termasuk Omicron,” katanya.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa mendeteksi varian Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara. Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgent karena sekarang sumber penyakitnya ada di sana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” kata Menkes Budi.

photo
Infografis Gejala Omicron Muncul Setelah 48 Jam - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement