Ahad 02 Jan 2022 04:34 WIB

209 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2021

Ratusan pegawai kejaksaan dijatuhi hukuman ringan hingga berat sepanjang 2021

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Ratusan pegawai kejaksaan dijatuhi hukuman ringan hingga berat sepanjang 2021. Ilustrasi.
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. Ratusan pegawai kejaksaan dijatuhi hukuman ringan hingga berat sepanjang 2021. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sepanjang 2021, tercatat 209 pegawai kejaksaan dijatuhi hukum disiplin. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan dengan melakukan penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (1/1), Burhanuddin menyebut 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai. "Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," jelasnya.

Baca Juga

Adapun jenis hukuman berat tersebut seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, dan 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa. Selain itu 10 orang dijatuhi pembebasan dari jabatan struktural, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Burhanuddin menerangkan tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI. Salah satunya adalah pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional. Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan.

Sepanjang 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima 24 laporan pengaduan. "Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.

Pada 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur berinisial KM yang diduga melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya pada Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement