Sabtu 01 Jan 2022 17:08 WIB

Ceramah Ujaran Kebencian Bahar bin Smith di Bandung Berujung Penyidikan

Bahar bin Smith diduga kembali lakukan ujaran kebencian

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nashih Nashrullah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman bersama Direktur Reskrimum, Kombes Yani Sudarto saat rilis perkembangan kasus Hanib Bahar bin Smith di Mapolda.
Foto: Dokumentasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman bersama Direktur Reskrimum, Kombes Yani Sudarto saat rilis perkembangan kasus Hanib Bahar bin Smith di Mapolda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar membuka kronologis kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Habar bin Smith.

Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian dan berujung penyidikan berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu.  

Baca Juga

‘’Ucapan ujaran kebencian itu disampaikan BS saat ceramah di Bandung,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, kepada para wartawan, Jumat (31/12). 

Rekaman ceramah dengan isi ujaran kebencian itu, kata Arif, kemudian diupload di salah satu akun media sosial You Tube dan viral. Pemilik akun dan pengunggah video tersebut akhirnya diketahui. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah pemilik dan pengunggah video berinisial TR.  ‘’Kita sita sejumlah barang bukti di rumah TR di antaranya satu unit HP, laptop, dan akun YouTube,’’ ujar dia. 

Ceramah berisi ujaran kebencian tersebut kemudian dilaporkan seorang warga Kota Cimahi ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. Polda jabar bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan. 

Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith. ‘’Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago di Mapolda, Kamis (30/12). 

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Erdi, polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Namun kapan jadwal pemanggilannya belum ditentukan. ‘’Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith). Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan,’’ ujar dia. 

Menurut Erdi, kasus ini berawal dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. Namun dia tak menyebutkan isi materi dari video tersebut. Tempat kejadian kasus ini, imbuh dia berada di wilayah Jawa Barat. Sedangkan pelapornya seorang  warga dari Kota Cimahi.

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun karena locusnya berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat,’’ tutur dia. 

Erdi membahtah informasi yang menyebutkan pelapor kasus tersebut yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.   

Dia menjelaskan pelapor kasus ini yaitu seorang warga di Kota Cimahi. ‘’Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan,’’ cetus dia yang enggan menyebutkan nama sang pelapor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement