Jumat 31 Dec 2021 13:22 WIB

Polri: 34 Saksi Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian Bahar Smith

Polisi memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus ujaran kebencian Bahar Smith.

Habib  Bahar bin Smith (tengah)
Foto:

Sementara itu, penyidikan kasus tersebut dilakukan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Ramadhan menyebutkan penyidikan yang dilakukan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial. "Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial," kata Ramadhan.

Saat ditanya ujaran kebencian seperti apa yang dimaksudkan, dan apakah ada kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman, Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. 

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Seperti diketahui Bahar bin Smith baru bebas dari penjara pada bulan November 2021 terkait penganiayaan. Kini, penceramah tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum.

Sebelumnya, pengacara Habib Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku terkejut kasus yang membelit kliennya diproses dengan cepat. Azis mengaku pihaknya sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat. 

"Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise," kata Azis, Kamis (30/12).

Namun demikian, Azis mengatakan Habib Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.

 

"Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement