REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) No. 789 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, Kadisparekraf, Andhika Permata, mengatakan, SK dikeluarkan untuk mengantisipasi persiapan pengamanan jelang tutup tahun 2021.
Dalam surat itu, dijelaskan, pada saat pergantian Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021-2 Januari 2022, wisata di Kota Tua akan dibuka dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, adalah penerapan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Pengelola akan menyampaikan pengumuman kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB secara berulang,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Dia menambahkan, beberapa museum yang dibuka di wilayah Kota Tua, adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri. Termasuk Museum Bank Indonesia hingga Museum 3D art serta Museum Bahari.
“Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, dan menggunakan protokol kesehatan ketat,” katanya.
Kendati dibuka dengan pembatasan tertentu, objek wisata itu, kata Andhika, perlu dilakukan reservasi daring untuk dikunjungi. Selain itu, pembayaran juga disebut dia tidak akan menerima tunai.
“Dan pada 3 Januari, objek tadi dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen,” jelas dia.