Kamis 30 Dec 2021 20:25 WIB

Jaksa Sebut Kasus Asusila Santriwati oleh Herry Wirawan Kejahatan Terencana

Jaksa Sebut Kasus Asusila Santriwati oleh Herry Wirawan Kejahatan Terencana

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurutnya, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh HW itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban. "Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12).

Baca Juga

Asep mengatakan, HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban. Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya. "Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.

 

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement