Kamis 30 Dec 2021 16:50 WIB

Kejahatan Herry Wirawan, Perkosa Kerabat dan 'Cuci Otak' Istri

Istri Herry Wirawan disebut tidak berdaya dan tahu suaminya melakukan pemerkosaan.

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Ia menuturkan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan tidak hanya berdampak kepada korban. Akan tetapi berdampak lebih luas kepada masyarakat yaitu menyebabkan keresahan sosial.

Asep melanjutkan terdakwa pun melakukan ancaman psikis kepada korban sehingga sukarela melakukan apapun yang diminta pelaku. "Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis yaitu 'membekukan' otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Ia menegaskan terdakwa melakukan aksi pelecehan seksual secara bertahap dan terencana. Sehingga korban termasuk istrinya melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku.

"Jadi bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pencabutan izin seiring terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, Herry Wirawan, ke belasan santrinya.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12). Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry

Lembaga tersebut ternyata belum memiliki izin operasional dari Kemenag. Dhani menjelaskan, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, sambung dia, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, sejak awal setelah kasus itu terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya. "Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata Waryono.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil juga memastikan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Katanya, mereka diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Yakni, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.

Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.

photo
Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement