REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang ke 11 kasus pelecehan seksual terhadap belasan korban dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12) di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sebanyak enam yang orang diperiksa terdiri dari 3 orang saksi dan 3 orang ahli.
"3 orang saksi dan 3 orang ahli," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (30/12). Saat ini proses persidangan tengah berlangsung.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dia mengatakan, salah seorang saksi adalah istri terdakwa Herry Wirawan. Selain itu, saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) akan dimintai keterangan.
"Tiga orang saksi itu, istrinya HW dan dari Kemenag dua," ungkapnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana direncanakan hadir dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut.
"Pak Kajati datang siang sekitar setengah 11," katanya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12) mengungkap, fakta bahwa salah seorang korban masih kerabat jauh. Terdapat enam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu bidan, dokter, keluarga terdakwa dan korban.
"Posisinya bahwa salah satu korban itu masih ada kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dia mengungkapkan, keterangan tersebut berdasarkan kesaksian dari keluarga terdakwa. Namun begitu Dodi tidak menjelaskan secara rinci terkait hubungan kekerabatan tersebut. "Masih kerabat lah," katanya.