Rabu 29 Dec 2021 23:19 WIB

Operator Penyeberangan NTB Sosialisasikan Kenaikan Tarif

Penyesuaian tarif penyeberangan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery (ilustrasi). Operator penyeberangan di NTB menyosialisasikan penyesuaian tarif.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery (ilustrasi). Operator penyeberangan di NTB menyosialisasikan penyesuaian tarif.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan - Poto Tano bersama jajaran ASDP melakukan sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Ketua Gapasdap Kayangan - Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, sosialisasi, dilakukan kepada penumpang di dua pelabuhan baik Kayangan, Lombok Timur, maupun di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat. "Kami terus sosialisasikan penyesuaian tarif. Di saat penumpang membeli tiket, kita sosialisasi dan membagikan brosur penyesuaian tarif," kata Iskandar di Mataram, NTB, Rabu (29/12).

Baca Juga

Menurut dia, selain membagikan brosur, sosialisasi juga dilakukan untuk mendapatkan respons masyarakat, terutama penumpang penyeberangan. Sejauh ini, kata Iskandar, respons masyarakat cukup baik dan menerima penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2022.

"Respons masyarakat khususnya penumpang, sejauh ini baik saja. Mereka bisa menerima (penyesuaian tarif), sepanjang pelayanan di atas kapal juga ditingkatkan dengan optimal agar memberikan kenyamanan," kata dia.

Iskandar menjelaskan, secara umum penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano tidak terlampau besar. Untuk penumpang dewasa misalnya, hanya naik sebesar Rp1.000. Dari yang tadinya Rp 17 ribu menjadi Rp 18 ribu.

Untuk sepeda motor naik Rp 12.000 dari yang tadinya Rp 55.000 menjadi Rp 67.000. Kemudian mobil penumpang naik Rp 35.000 dari semula Rp 465.000 menjadi Rp 500.700. "Untuk bus besar naiknya hanya berkisar Rp 10.550. Dari semula Rp 1.145.000 jadi Rp 1.155.550. Jadi sebenarnya penyesuaian tarif ini masih dalam batas yang wajar," kata Iskandar.

Penyesuaian tarif itu diatur dalam SK Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan - Poto Tano di Provinsi NTB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement