REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar temuan kasus varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan internasional yang tidak mendesak.
"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat penting, karena sekarang sumber penyakit yang ada di sana, dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena," kata Budi, Senin (27/12).
Budi mengatakan, saat ini pihaknya konsisten melakukan empat strategi untuk menghadapi pandemi Covid-19, termasuk varian Omicron yang mulai masuk ke Indonesia. Strategi pertama adalah protokol kesehatan atau 3 M, kedua surveilans atau 3 T termasuk karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.
"Karantina memang menyulitkan tapi untuk melindungi puluhan ribu rakyat kita yang relatif ya memang mampu Kemarin jalan keluar. Tetapi kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik. Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat," tegas Menkes.
Pada Ahad (26/12) malam, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Temuan berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.
Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.
Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.