Jumat 24 Dec 2021 08:27 WIB

Wacana Nikahkan Pelaku Pelecehan dengan Korban, Ledia: Ini Tambah Salah

Ledia sebut pernah mendampingi korban pemerkosaan yang trauma hingga gangguan jiwa.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Dok Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi X Ledia Hanifah meminta agar pengadilan negeri Bandung memutuskan hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan terhadap belasan korban. Sebab tindakan yang telah dilakukan pelaku menghancurkan masa depan anak.

"Kalau pelaku kejahatan seksual apalagi terhadap anak (hukuman) harus seberat-beratnya. Masa depan anak siapa yang menjamin akan pulih," ujar Ledia kepada wartawan, Kamis (23/12) malam.

Baca Juga

Ia menceritakan pengalaman mendampingi korban pelecehan seksual di Kota Bandung tahun 2017 yang terpaksa harus dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua akibat mengalami gangguan kejiwaan. Penyebabnya korban pernah mengalami pelecehan seksual dan mengalami trauma.

"Ternyata persoalannya itu kejahatan seksual, beliau diperkosa. Dari umur 19 tahun sampai 54 keganggu gangguan jiwa sampai terpaksa dikurung di kamar," katanya.

Ledia menegaskan permasalahan pelecehan seksual tidak boleh disikapi dengan sederhana. Bahkan ia pun mengecam jika terdapat upaya tindakan menikahkan pelaku pelecehan seksual dengan korban.

"Enggak boleh main-main, kalau urusan sama kejahatan seksual traumanya terus diperkosa dinikahi pemerkosa beuki lieur (tambah salah)," katanya.

Ia menilai jaksa penuntut umum dan majelis hakim harus melihat banyak pertimbangan terlebih Herry Wirawan merupakan sosok yang seharusnya melindungi anak-anak. Oleh karena itu hukuman berat layak diberikan kepada pelaku.

"Banyak hal yang harus dipertimbangkan pelaku yang harusnya melindungi, pilihannya dihukum seberat-beratnya," katanya. Ia menegaskan hukuman berat tersebut diantaranya kebiri, seumur hidup atau hal lainnya.

Di samping itu, Ledia menambahkan hak-hak korban khususnya jaminan sekolah harus dipenuhi oleh pemerintah. Para korban harus diberi pilihan untuk meneruskan sekolah di lembaga formal atau non formal dengan memperhatikan kondisi kejiwaan mereka.

Sebelumnya sidang lanjutan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana terjun langsung memantau sidang sebagai jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement