REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar melaporkan tempat hiburan dan wisata, jika tidak mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Pernyataan ini disampaikan Anies saat membacakan amanat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Laporkan bila anda melihat penyelengggara yang tidak memiliki fasilitas pedulilindungi laporkan. Sehingga kami bisa memberikan peringatan dan bila tidak melaksanakan bisa diberikan sanksi," kata Anies.
Dengan demikian, kata Anies, masyarakat juga harus ikut membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Terutama pada saat liburan perayaan Natal dan tahun baru atau Nataru. Kemudian petugas bisa memberikan peringatan hingga sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
"Aplikasi ini (pedulilindungi) harus benar-benar digunakan. Jika terdapat pengunjung yang belum vaksin, langsung diarahkan ke gerai gerai vaksinasi terdekat," kata Anies.
Selain itu dalam amanatnya, lanjut Anies, Sigit juga mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun di tempatnya masing-masing pada saat malam pergantian tahun. Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga varian baru, Omicron.
"Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun, utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja," kata Anies.