Jumat 24 Dec 2021 13:30 WIB

Perang Melawan Pinjaman Daring Ilegal pada 2021

Minimnya literasi keuangan masyarakat juga menjadi salah satu penyebabnya.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Sulit diberantas 

Dalam diskusi melalui daring di Kepri, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, hanya 104 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK, dengan 788.702 entitas pemberi pinjaman (lender) dan 71.007.267 entitas peminjam (borower) serta Rp 272.434 triliun total penyaluran secara nasional. Sedangkan yang ilegal, mencapai ribuan. 

Sejak 2018 hingga 2021 saja, pihaknya telah menghentikan 3.734 entitas yang tidak berizin. "Kebutuhan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat dimanfaatkan pelaku pinjaman daring ilegal," kata dia.

Dia mengakui, pinjaman daring ilegal sulit diberantas. Ini karena, lokasi server banyak yang ditempatkan di luar negeri.

Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, kata dia, terdapat beberapa ciri-ciri yang bisa diantisipasi masyarakat. Antara lain pemberian pinjaman yang mudah, tidak menginformasikan dengan jelas tentang bunga dan total pengembalian yang tidak terbatas, pemberian akses seluruh data di ponsel, ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto, serta tidak memiliki layanan pengaduan.

Namun, apabila sudah terlanjur meminjam di pinjaman daring ilegal, ia menyarankan, agar masyarakat melapor ke SWI melalui surat elektronik [email protected].

"Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," kata dia.

Dan apabila mendapatkan penagihan tidak beretika, maka ia menyarankan, untuk memblokir semua nomor kontak peneror. Beri tahu seluruh kontak untuk mengabaikan pesan dari pinjaman daring, dan segera melapor ke polisi, serta melaporkan laporan polisi kepada kontak penagih.

"Jangan pernah mengakses lagi ke pinjaman daring ilegal," kata dia menegaskan.

Menurut dia, maraknya pinjaman daring ilegal disebabkan oleh kemudahan mengunggah aplikasi serta tingkat literasi masyarakat yang rendah. Untuk menghentikan pinjaman daring ilegal, Satgas Waspada Investasi terus melakukan edukasi kepada masyarakat, melakukan penyebaran SMS "Waspada Pinjol Ilegal" melalui tujuh operator, serta bekerja sama dengan google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia.

 

Pihaknya juga melakukan tindakan represif dengan terus mengumumkan pinjaman daring ilegal, Cyber Patrol dan mengajukan blokir situs serta aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutusakses keuangan dan meminta bank tidak bekerja sama, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement