Jumat 24 Dec 2021 13:30 WIB

Perang Melawan Pinjaman Daring Ilegal pada 2021

Minimnya literasi keuangan masyarakat juga menjadi salah satu penyebabnya.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Marak di 2021

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus menduga, ada banyak warga Kepri yang terjerat pinjaman daring ilegal sepanjang 2021. "Pada 2021 juga masih sangat marak penawaran fintechpeer to peerlending ilegal atau yang sering disebut dengan pinjaman daring ilegal," kata dia.

Meski begitu, pihaknya hingga kini belum menerima satu pun laporan tertulis dari korban. Hanya konsultasi-konsultasi yang disampaikan secara lisan.

Menurut dia, ini yang menyebabkan kasus pinjaman daring ilegal sulit dilanjutkan aparat penegak hukum. OJK, kata dia, hanya bekerja menetapkan yang mana entitas ilegal dan legal, berdasarkan ketentuan.

Pihaknya memang kerap diminta menjadi saksi dalam kasus pinjaman daring ilegal di pengadilan. Namun, kasus hukumnya tetap oleh aparat penegak hukum, berdasarkan laporan masyarakat. Kalau tidak ada laporan, maka tidak bisa dilanjutkan, karena merupakan delik aduan. 

Menurut dia, banyak warga yang terjerat pinjaman daring ilegal karena tergiur kemudahan fasilitas pendanaan yang ditawarkan. "Pinjol ilegal menjanjikan proses pendanaan yang sangat mudah tanpa jaminan. Namun, perlu diketahui bahwa bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar," kata dia.

Mudahnya masyarakat tertarik pada pinjaman daring ilegal juga disebabkan minimnya literasi keuangan masyarakat.

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK pada tahun 2019, tingkat pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan masyarakat Kepulauan Riau hanya 45,67 persen. Padahal, tingkat inklusi (penggunaan) produk keuangan sebesar 92,13 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement