Jumat 24 Dec 2021 05:24 WIB

Pemerintah Minta Rumah Sakit Antisipasi Lonjakan Omicron

Saat ini angka keterpakaian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 sebesar 2,73 persen.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nidia Zuraya
Pemerintah tambah tempat tidur bagi pasien covid, Ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah tambah tempat tidur bagi pasien covid, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh daerah agar menyiapkan langkah kontingensi menghadapi masuknya varian Omicron di Indonesia. Sehingga kapasitas rumah sakit dapat menampung pasien Covid-19 jika terjadi lonjakan.

"Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, dikutip pada Jumat (24/12).

Baca Juga

Berdasarkan data per 19 Desember 2021, Satgas mencatat angka keterpakaian tempat tidur, baik isolasi maupun ICU, di rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional sebesar 2,73 persen. Bahkan angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen.

Artinya, kata Wiku, kondisi pelayanan di rumah sakit saat ini masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, hingga saat ini telah ditemukan delapan kasus positif bervarian Omicron di Indonesia. Kasus tersebut telah diskrining di pintu kedatangan dan juga telah diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional.

Wiku memastikan, jika para pasien mendapatkan hasil negatif setelah menjalani masa karantina, maka penyintas Covid-19 tak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain. “Meskipun demikian, kita masih harus terus waspada terutama mengingat data-data awal menunjukan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala,” tambahnya.

Karena itu, upaya testing, tracing, dan karantina menjadi kunci dalam melakukan skrining kasus dengan baik. Sehingga kasus yang ditemukan dapat segera ditangani dan tak meluas di masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement