Kamis 23 Dec 2021 22:19 WIB

Kasus Bermodus Karantina Bermunculan di Saat Kasus Omicron Bertambah

Pemerintah diminta memperketat pengawasan karantina pelaku perjalanan internasional.

Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan karantina yang ketat baik di tempat terpusat maupun karantina mandiri serta testing saat kedatangan di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuknya varian Omicron di Tanah Air. Wiku menyebut, seluruh kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia saat ini diketahui berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Mengingat berdasarkan data awal manifestasi klinisnya cenderung ringan dan tidak spesifik, maka kunci mencegah masuknya lebih banyak varian Omicron adalah pelaksanaan karantina yang ketat baik di tempat terpusat maupun yang karena kewajibannya diperbolehkan karantina mandiri,” jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Dengan ditemukannya varian Omicron di Indonesia, Satgas meminta agar seluruh masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah potensi penularan. Pemerintah, kata dia, juga telah menerapkan kebijakan berlapis pada pelaku perjalanan internasional serta memasifkan testing dan tracing.

Namun, Wiku tak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan kasus jika kedatangan dari luar negeri sangat besar, mengingat keterbatasan pada sarana, prasarana, dan juga sumber daya. Karena itu, Wiku mengingatkan agar pelaku perjalanan luar negeri tetap mematuhi kebijakan yang berlaku jika terpaksa harus bepergian karena alasan mendesak.

Saat ini fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tersedia dengan cukup. Satgas juga sudah menerima data traffic quarantine Angkasa Pura II yang memprediksi kebutuhan fasilitas karantina akan melonjak. "Bahwa akan terjadi kenaikan kebutuhan fasilitas karantina di atas tanggl 20 Desember 2021, dibandingkan tanggal-tanggal sebelumnya," ujar Wiku.

Menurut Wiku, hal ini mengindikasikan jika animo masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas negara masih tinggi, terlepas dari alasan mobilitasnya. Karena itu, Satgas Covid-19 bekerjasama dengan stakeholder akan meningkatkan ketersediaan fasilitas karantina di sekitar wilayah pintu kedatangan, baik udara, laut dan darat.

Terbaru, kata Wiku, dilakukan penambahan fasilitas karantina di DKI Jakarta sebagai salah satu pintu kedatangan internasional yaitu di Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta. "Selain itu, untuk melihat kondisi riil di lapangan, kemarin Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas penanganan Covid-19 langsung menyambangi fasilitas karantina mulai dari Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta untuk memantau kondisi terkini di fasilitas tersebut," kata Wiku.

Wiku menambahkan, ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi angka kapasitas dan ketersediaan karantina sekaligus standar fasilitasnya. Selain fasilitas karantina, Satgas Covid- 19 juga akan memantau implementasi alur skrining kesehatan agar dapat berjalan kondusif di lapangan.

Pemantauan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan akibat antrian panjang penumpang. Untuk itu, Satgas juga menyiapkan jalur khusus mobilisasi dari turun pesawat sampai menuju tempat karantina untuk menekan potensi penularan semaksimal mungkin.

photo
Varian Omicron - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement