Kamis 23 Dec 2021 20:51 WIB

Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Sejahterakan Karyawan

Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya yang dilakukan melalui perjanjian kerja bersama serikat pekerja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya yang dilakukan melalui perjanjian kerja bersama serikat pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan peningkatan kesejahteraan karyawannya. Adapun komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja bersama (PKB) antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Perjanjian kerja bersama (PKB) tersebut mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya, mengatakan, pertama kalinya PKB Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).

Menurutnya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Menurutnya, proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.

"Peningkatan kreativitas dan produktivitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.

Yana menyebut ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja dapat terwujud jika sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan, dan komunikatif. "Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hukum serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

Andri menilai semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi, sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi di DKI Jakarta.

"Peran pekerja transportasi sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi kepentingan regional dan internasional," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement