Kamis 23 Dec 2021 02:00 WIB

Perempuan Indonesia Masih Dihantui Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang bisa terjadi di berbagai ranah kehidupan.

Rep: Ferbryan. A/Febrianto Adi Saputro/Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
KAMPANYE ANTI KEKERASAN. Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Masruchah (kanan) bersama Komisioner Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat, Andy Yentriyani (kiri) menjawab pertanyaan wartawan mengenai kampanye Ha
Foto:

Dua gerakan cegah kekerasan seksual

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI usai reses berakhir. Saat ini, DPR masih masuk reses hingga 10 Januari 2022 mendatang.

"Waktu paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya, semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12)

Pria yang kini akrab disapa Gus Muhaimin itu menilai RUU Tindak Pidana Kekesaran Seksual (TPKS) sebagai aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan. Sebab, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak dan masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.

Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. "RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual," ucapnya.

Wakil Ketua DPR itu mengusulkan, dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual. 

Kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. 

 

"Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement